Struktur Organisasi

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi :
    1. Seksi Identitas Penduduk
    2. Seksi Pindah Datang Penduduk
    3. Seksi Pengawasan dan Penyidikan Dokumen Pendataran Penduduk
  4. Bidang Pencatatan Sipil, membawahi :
    1. Seksi Perkawinan dan Perceraian
    2. Seksi Kelahiran dan Kematian
    3. Seksi Pengawasan dan Penyidikan Dokumen Pendaftaran Penduduk
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi :
    1. Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data
    2. Seksi Teknologi dan Informasi
    3. Seksi Jaringan dan Komunikasi Data