Profil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi adalah salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada diangkat dan bertanggungjawab kepada Bupati Mappi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Mappi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi yang mangacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Atas dasar Peraturan Bupati Mappi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi mempunyai tugas membantu Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mappi dan tugas pembantuan yang diberikan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.