Pencatatan Sipil

1. Akta Kelahiran

Persyaratan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran baru :

  • Formulir Laporan Kelahiran;
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/ Pemerintah Kampung;
  • FC Akta Nikah/ Akta Perkawinan/Akta Perceraian orang tua;
  • FC Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan diproses Akta;
  • FC KTP Elektronik orang tua, apabila telah meninggal dunia diganti FC Akta Kematian;
  • FC KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi-saksi (syarat saksi-saksi : berdomisilih di kampung/kelurahan yang sama dengan pemohon Akta, berusia 21 tahun/ pernah menikah, cakap membaca dan menulis, satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan, tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang akan diproses aktanya);
  • Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bematerai Rp.6.000,- dan FC yang diberi kuasa;

Tambahan untuk pencatatan Kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran :

  • Mengisi formulir SPTJM Kebenaran pasangan nikah;
  • Mengisi formulir SPTJM Kebenaran status anak.

 

2. Akta Kematian

Syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian :

  • Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
  • Asli Surat Keterangan Kematian dari :
    1. Rumah Sakit/ Puskesmas jika meninggal di tempat pelayanan kesehatan;
    2. Pemerintah Kampung/ Kelurahan jika meninggal di rumah atau peristiwa bencana alam;
    3. Kepolisian setempat jika meninggal karena kejadian kriminal.
  • FC Akta Kelahiran;
  • Kartu Keluarga Asli.

 

3. Akta Perkawinan

Syarat penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :

  • Mengisi formulir pelaporan perkawinan;
  • Menyerahkan Asli dan FC Surat Nikah dari Lembaga Keagamanaan yang melayani pernikahan (bagi pemohon Non Muslim);
  • Menyerahkan FC Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  • Menyerahkan Asli dan FC KTP calon mempelai;
  • Menyerahkan FC KTP orang tua masing-masing calon mempelai;
  • Menyerahkan FC 2 (dua) orang saksi;
  • Menyerahkan Asli dan FC Kartu Keluarga masing-masing calon mempelai;
  • Menyerahkan FC Kutipan Akta Kematian bagi calon mempelai yang pernah kawin dan pasangannya meninggal dunia;
  • Menyerahkan FC Kutipan Akta Perceraian apabila calon mempelai berstatus cerai hidup;
  • Pas foto berwarna duduk berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  • Ijin Kawin dari Komandan/ Atasan Langsung (bagi calon mempelai dari anggota TNI/ Polri).

 

4. Akta Perceraian

Syarat penerbitan Kutipan Akta Perceraian :

  • Mengisi Formulir Pencatatan Perceraian;
  • FC Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi Pengadila Negeri;
  • Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri Asli dan FC;
  • KTP suami dan isteri Asli dan FC;
  • Kartu Keluarga Asli;
  • FC Surat Nikah dari Lembaga Keagamaan yang menikahkan;
  • FC Kutipan Akta Kelahiran bagi pasangan yang telah mempunyai anak;
  • Surat Kuasa dan FC KTP yag diberi kuasa;

5. Akta Pengesahan Anak

Syarat penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak :

  • Surat pengantar dari Kampung/ Kelurahan;
  • Menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli dari anak seorang ibu;
  • Menunjukan Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah Asli;
  • FC Kutipan Akta Kelahiran anak dari seorang ibu;
  • FC Kutipan Akta Perkawinan;
  • FC KK orang tua yang mengesahkan anak;
  • FC KTP orang tua yang mengesahkan anak;
  • FC KTP 2 (dua) orang saksi;
  • FC Salinan Putusan Pengadilan Negeri/ Agama yang sudah dilegalisasi; dan
  • Mengisi formulir pemohonan penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

 

6. Akta Pengangkatan Anak

Syarat penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak :

  • FC Salinan Putusan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak;
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak yang diangkat;
  • FC Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah orang tua yang mengangkat anak;
  • FC KTP orang tua yang mengangkat anak;
  • FC Kartu Keluarga orang tua yang mengangkat anak; dan
  • Mengisi formulir permohonan penerbitan Kutipan Ankat Pengangkatan Anak.