1. Akta Kelahiran
Persyaratan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran baru :
- Formulir Laporan Kelahiran;
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/ Pemerintah Kampung;
- FC Akta Nikah/ Akta Perkawinan/Akta Perceraian orang tua;
- FC Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak yang akan diproses Akta;
- FC KTP Elektronik orang tua, apabila telah meninggal dunia diganti FC Akta Kematian;
- FC KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi-saksi (syarat saksi-saksi : berdomisilih di kampung/kelurahan yang sama dengan pemohon Akta, berusia 21 tahun/ pernah menikah, cakap membaca dan menulis, satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan, tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang akan diproses aktanya);
- Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bematerai Rp.6.000,- dan FC yang diberi kuasa;
Tambahan untuk pencatatan Kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran :
- Mengisi formulir SPTJM Kebenaran pasangan nikah;
- Mengisi formulir SPTJM Kebenaran status anak.
2. Akta Kematian
Syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian :
- Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
- Asli Surat Keterangan Kematian dari :
- Rumah Sakit/ Puskesmas jika meninggal di tempat pelayanan kesehatan;
- Pemerintah Kampung/ Kelurahan jika meninggal di rumah atau peristiwa bencana alam;
- Kepolisian setempat jika meninggal karena kejadian kriminal.
- FC Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga Asli.
3. Akta Perkawinan
Syarat penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan;
- Menyerahkan Asli dan FC Surat Nikah dari Lembaga Keagamanaan yang melayani pernikahan (bagi pemohon Non Muslim);
- Menyerahkan FC Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
- Menyerahkan Asli dan FC KTP calon mempelai;
- Menyerahkan FC KTP orang tua masing-masing calon mempelai;
- Menyerahkan FC 2 (dua) orang saksi;
- Menyerahkan Asli dan FC Kartu Keluarga masing-masing calon mempelai;
- Menyerahkan FC Kutipan Akta Kematian bagi calon mempelai yang pernah kawin dan pasangannya meninggal dunia;
- Menyerahkan FC Kutipan Akta Perceraian apabila calon mempelai berstatus cerai hidup;
- Pas foto berwarna duduk berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
- Ijin Kawin dari Komandan/ Atasan Langsung (bagi calon mempelai dari anggota TNI/ Polri).
4. Akta Perceraian
Syarat penerbitan Kutipan Akta Perceraian :
- Mengisi Formulir Pencatatan Perceraian;
- FC Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi Pengadila Negeri;
- Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri Asli dan FC;
- KTP suami dan isteri Asli dan FC;
- Kartu Keluarga Asli;
- FC Surat Nikah dari Lembaga Keagamaan yang menikahkan;
- FC Kutipan Akta Kelahiran bagi pasangan yang telah mempunyai anak;
- Surat Kuasa dan FC KTP yag diberi kuasa;
5. Akta Pengesahan Anak
Syarat penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak :
- Surat pengantar dari Kampung/ Kelurahan;
- Menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli dari anak seorang ibu;
- Menunjukan Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah Asli;
- FC Kutipan Akta Kelahiran anak dari seorang ibu;
- FC Kutipan Akta Perkawinan;
- FC KK orang tua yang mengesahkan anak;
- FC KTP orang tua yang mengesahkan anak;
- FC KTP 2 (dua) orang saksi;
- FC Salinan Putusan Pengadilan Negeri/ Agama yang sudah dilegalisasi; dan
- Mengisi formulir pemohonan penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
6. Akta Pengangkatan Anak
Syarat penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak :
- FC Salinan Putusan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak yang diangkat;
- FC Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah orang tua yang mengangkat anak;
- FC KTP orang tua yang mengangkat anak;
- FC Kartu Keluarga orang tua yang mengangkat anak; dan
- Mengisi formulir permohonan penerbitan Kutipan Ankat Pengangkatan Anak.