Kependudukan

1. KTP Elektronik / e-KTP

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
  • Nomor 11 Tahun 2010
  • Nomor 19 Tahun 2010
  • Nomor 9 Tahun 2011
  • Nomor 10 Tahun 2011

Syarat-syarat

  1. Pencetakan KTP Baru :
    • Surat Pengantar Kepala Kampung/Kelurahan;
    • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi);
    • Kutipan Akta Kelahiran (asli dan fotokopi);
    • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin/Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah (asli dan fotokopi);
  2. Pencetakan KTP Baru bagi WNI karena pindah datang :
    • Surat Pengatar Kepala Kampung/Kelurahan;
    • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
    • Kartu Keluarga yang ditumpangi (asli dan fotokopi);
    • Kutipan Akta Kelahiran (asli dan fotokopi);
    • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin.
  3. Pencetakan KTP karena Hilang / Rusak
    • Surat Pengantar Kepala Kampung/Kelurahan;
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian / fisik KTP yang rusak;
    • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
  4. Pencetakan KTP karena Perubahan Data/ Elemen Biodata :
    • Surat Pengantar Kepala Kampung/Kelurahan;
    • KTP lama (asli);
    • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi);
    • Surat Keterangan / Dokumen Pendukung perubahan data/elemen biodata (asli dan fotokopi).

Prosedur Pelayanan :

  1. Kampung/Kelurahan :
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.21) di Kampung/Kelurahan;
    • Petugas registrasi melakukan verivikasi dan validasi data penduduk;
    • Kepala Kampung/Kelurahan manandatangani formulir permohonan KTP (F-1.21);
    • Petugas registrasi meregister dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP).
  2. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
    • Pemohon mendatangi loket pelayanan KTP dengan membawa berkas lengkap;
    • Petugas menerima dan meneliti berkas/persyaratan, serta memberikan informasi tentang proses penerbitan KTP;
    • Petugas loket memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan KTP sebagai tanda berkas sudah lengkap dan dapat diproses;
    • Petugas meregister berkas permohonan dan diteruskan kepada operator komputer Perekaman KTP Elektronik;
    • Operator perekaman melakukan perekaman data penduduk, pas foto, tanda tangan, sidik jari dan iris mata pemohon;
    • Operator perekaman melakukan penyimpanan data ke dalam server database, untuk selanjutnya dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server AFIS di pusat data Kemendagri untuk dilakukan proses identifikasi dan penunggalan (apabila identitas tunggal data dikirim kembali ke Dinas untuk dilakukan proses cetak, apabilan identitas ganda maka data dikirim kembali ke Dinas untuk dilakukan klarifkasi kepada pemohon);
    • Operator melakukan pencetakan KTP dan personalisasi data;
    • Pemohon dipanggil untuk melakukan verifikasi sidik jari pemohon oleh operator dinas;
    • Operator pencetakan menyerahkan fisik KTP kepada petugas loket, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
    • Pemohon menerima fisik KTP dan menandatangani bukti terima KTP.

 

2. Kartu Keluarga / KK

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
  • Nomor 11 Tahun 2010
  • Nomor 12 Tahun 2010
  • Nomor 19 Tahun 2010
  • Nomor 10 Tahun 2011

Syarat-syarat Pencetakan KK :

  1. Pencetakan KK baru :
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Kampung;
    • Biodata penduduk;
    • KK lama / Non SIAK;
    • Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah;
    • Asli dan fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kelurahan / Kampung;
    • Surat Keterangan Pindah WNI bagi penduduk yang berasal dari luar daerah.
  2. Pencetakan KK karena perubahan data/elemen biodata :
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Kampung;
    • KK lama; dan
    • Dokumen yang mendukung perubahan data/elemen biodata.
  3. Pencetakan KK karena hilang/rusak :
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Kampung;
    • KK yang rusak atau fotokopi KK yang hilang jika ada;
    • Asli dan fotokopi KTP Kepala Keluarga; dan
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  4. Pencetakan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK yang mengalami kelahiran :
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Kampung;
    • KK lama;
    • Asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
  5. Pencetakan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK :
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Kampung;
    • KK lama atau KK yang akan ditumpangi;
    • Surat Keterangan Pindah WNI yang datang dari dalam dan luar daerah;
  6. Penerbitan KK karena pengurangan anggota KK bagi penduduk yang mangalami kematian, pisah KK atau kepindahan anggota Keluarga :
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Kampung;
    • KK lama;
    • Asli dan fotokopi surat keterangan kematian/ Kutipan Akta Kematian;
    • Asli dan fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai;
    • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan
    • Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

 

Prosedur Pelayanan

  1. Penerbitan KK baru :
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK baru WNI;
    • Petugas registrasi memeriksa berkas pemohon, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    • Petugas registrasi menyerahkan berkas kepada operator komputer untuk selanjutnya dilakukan input data ke dalam Database SIAK dan menerbitkan KK baru;
    • Operator komputer menyerahkan print out KK baru kepada petugas registrasi, selanjutnya diserahkan kepada pemohon untuk ditandatangani Kepala Keluarga;
    • Petugas registrasi menerima kembali KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga, untuk ditandatangani Kepala Dinas;
    • Kepala Dinas menadatangani KK baru; dan
    • Petugas menyerahkan KK baru yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kepada pemohon.
  2. Penerbitan KK karena perubahan data/elemen biodata, penambahan kelahiran, penambahan pindah datang, pengurangan anggota Keluarga :
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK perubahan WNI;
    • Petugas registrasi memeriksa berkas pemohon dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    • Petugas registrasi menyerahkan berkas pemohon kepada operator komputer untuk dilakukan perubahan biodata WNI dan sesuai permintaan pemohon;
    • Operator komputer menyerahkan print out KK baru kepada petugas registrasi untuk diperiksa dan selanjutnya diberikan kepada pemohon untuk ditandatangani Kepala Keluarga;
    • Petugas registrasi menerima kembali KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga untuk ditandatangani Kepala Dinas;
    • Kepala Dinas menandatangani KK baru hasil perubahan; dan
    • Petugas menyerakan KK baru yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kepada pemohon.
  3. Penerbitan KK hilang/rusak :
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pergantian KK WNI;
    • Petugas registrasi memeriksa berkas pemohon dan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    • Petugas registrasi menyerahkan berkas pemohon kepada operator komputer;
    • Operator komputer menyerahkan print out KK baru kepada petugas registrasi untuk diperiksa dan selanjutnya diberikan kepada pemohon untuk ditandatangani Kepala Keluarga;
    • Petugas registrasi menerima kembali KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga untuk ditandatangani Kepala Dinas;
    • Kepala Dinas menandatangani KK baru hasil perubahan; dan Petugas menyerakan KK baru yang sudah ditandatangani Kepala DInas kepada pemohon.

 

3. Kartu Identitas Anak (KIA)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Syarat-Syarat

  • Penduduk usia 0 – 18 tahun;
  • Sudah memiliki Akta Kelahiran;
  • Membawa Kartu Keluarga (FC dan Asli);
  • Membawa Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk pemohon usia 5 – 18 tahun).

Prosedur Pelayanan

 

4. Surat Keterangan Pindah / Datang WNI

  1. Syarat-syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI :
    • Surat pengatar dari Ketua RT;
    • Surat pengantar pindah yang diketahui Kepala Kampung/Kelurahan dan Kepala Distrik;
    • KK lama;
    • KTP lama;
    • Pas Foto ukuran 3x4sebanyak 2 lembar;
    • Surat Kuasa (bagi pemohon yang tidak bisa datang sendiri dan FC KTP yang diberi kuasa).
  2. Syarat-syarat Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI :
    • Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal;
    • Biodata WNI / Kartu Keluarga dari daerah asal;
    • KTP-el dari daerah asal;
    • FC Surat Nikah;
    • FC Akta Kelahiran;
    • FC Ijasah terakhir;
    • FC dan asli Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi;
    • Surat Kuasa (bagi pemohon yang tidak bisa datang sendiri dan FC KTP yang diberi kuasa).